BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penangkapan tersangka dugaan korupsi yang dilakukan mantan PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Mantan Pj Bupati Bandung Barat itu ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh Tim Penyidik Kejati Jawa Barat.
Setelah proses penyelidikan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Penahanan Mantan Pj Bupati Bandung Barat tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.
Informasi yang dihimpun, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Uang itu yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.
AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Jawa Barat tersebut.
Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, pada hari Senin 15 Maret 2024 melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yakni AL mantan PJ Bupati Bandung Barat.
" Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung", katanya, (15/07/24).
" Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", bebernya. ***(fer/red)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|