GARUT - Berkat kesigapan Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir dengan sejumlah 8 kasus dengan 16 tersangka.
Tempat kejadian perkara (TKP) ada di beberapa wilayah kecamatan, diantaranya Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Tarogong Kidul, kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Cibiuk.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel & bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika.
Adapun identitas tersangka sebagai berikut diantaranya berinisial MG, AN alias IS, P alias U, H, AS, SM, AA, MI, AR, AR, SN, AN, CC, WH, YS dan RP.Para tersangka dengan rata-rata umur 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Barang bukti yang berhasil disita antara lain; - Shabu 13 paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram. - Tembakau sintetis/gorila 2 paket dengan berat ± 10 ( sepuluh) gram.-Obat-obatan 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) butir.
Yang terakhir Team Sancang Polres Garut berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu-shabu untuk wilayah Garut selatan. yaitu di Pameungpeuk, Cisompet dan sekitarnya. Atas nama H dengan barang bukti seberat 5 (lima) gram shabu-shabu dan sebuah timbangan digital.
Pasal yang diterapkan; 1. Untuk narkotika jenis shabu-shabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1), (2), pasal 114 ayat (1), (2), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
2. Untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 197 uu nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.(**()