PANGANDARAN - Pemerintah telah menetapkan dan mengatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). Hal ini telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu. Demikian dikatakan Salimin Kabid Perijinan Kabupaten Pangandaran kepada Media Indonesia satu group ketika dikonfirmasi di Kantornya di Parigi, pada Rabu (23/3/2022).
PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM.
Kemudahan perijinan yang bisa di akses melalui sistem OSS (Online Single Submission) oleh setiap pelaku usaha, ini mengakibatkan menjamurnya Waralaba di setiap daerah termasuk di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.Tentunya ini suatu kemajuan pembangunan dibidang perekonomian, walaupun pada akhirnya, di setiap kebijakan pasti ada pro kontra yang berdampak pada situasi sosial masyarakat. Kini jumlah warabala yang berada di Desa Cibenda ada lima dengan jarak antara waralaba relatif sangat berdekatan, tentunya ini sangat berdampak pada pedagang dan warung kecil disekitarnya.
Semakin banyaknya waralaba yang buka 24 jam sepanjang jalan, ini juga sebenarnya sangat membantu terutama pada sektor pariwisata, terutama pada wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran, sehingga mereka mudah mendapatkan kebutuhan yang mereka perlukan selama perjalanan wisata, dan ini merupakan bukti pelayanan pemerintah pada wisatawan yang berkunjung ke Kabupten Pangandaran. Tetapi disisi lain muncul juga pro kontra di masyarakat, terutama dari kalangan para pedangang dan warung kecil di sekitar Waralaba tersebut.
Ketika Tim Media Indonesia satu Group melakukan survai dan melakukan konfirmasi serta wawancara langsung dengan pedagang yang ada dilapangan, seorang warga RT 03 RW 18 Dusun Budiasih Desa Cibenda, Ede pedagang dan pemilik warung yang berdampingan dengan waralaba mengatakan " Kami selaku pedagang kecil berharap dengan adanya waralaba ini bisa menjadikan daerah kami menjadi ramai, apalagi jalan ini merupakan akses menuju tempat wisata, walaupun sebenarnya saya pribadi sempat berfikir dengan berdirinya waralaba ini akan merubah kebiasaan konsumen dan pindah belanja, sehingga sangat berdampak pada omset penjualan kami" katanya.
" Saya hanya bisa berserah pada Allah Swt, saya tidak ingin ada masalah dengan pemerintah selaku pemangku kebijakan, dan saya tidak mau dikatakan orang yang tidak mendukung pembangunan, apalagi harus beselisih dengan tetangga karena tidak menyetujui berdirinya waralaba ini, saya salah satu pedagang yang menandatangani persetujuan pendirian warabala di sini, saya selalu berfikir positif dan yakin Rizki sudah ada yang ngatur " imbuh Ede .
Sementara Didi warga Dusun Budiasih Desa Cibenda, yang juga berprofesi sebagai pedagang dan pemilik warung ketika di konfirmasi berpendapat lain, dia menyampaikan keberatannya seraya menjelaskan, " Sebenarnya saya tidak setuju dan menolak berdirinya warabala disini, selain sudah berdiri tiga waralaba dan jaraknya pun relatif masih berdekatan, kini dibangun lagi disini. itu sudah pasti bakal membunuh warung warung kecil di daerah ini dan akan berdampak pada omset penjualan kami " katanya.
" Saya juga tidak tahu, siapa yang memberi ijinnya, dan siapa pemilik waralaba tersebut, yang saya tahu waralaba ini berada di mana mana diseluruh Indonesia. Ini jelas bukan perusahaan kecil dan bukan pengusaha lokal" kata dia.
Baca juga:
Kembalikan Bogor Sebagai Dayeuh Para Ulama
|
" Saya selaku pedagang disini merasa keberatan dan berfikir ini akan terjadi kesenjangan, kami selaku pedagang kecil bakal tergerus olehnya. Saya pun tidak pernah tahu dan tidak pernah ada komitmen apapun dengan pengelola waralaba tersebut, apalagi menandatangi persetujuan pendirian waralaba tersebut" tegas Didi.
Kuswaya selaku Anggota BPD Cibenda ketika dikonfirmasi terkait berdirinya waralaba tersebut menjelaskan, " Kami sampai saat ini belum tahu jelas lelaglitas waralaba itu. Terkait perijinan itu bukan kewenangan kami, dan Sampai saat ini belum ada dari pihak pemilik atau pengelola waralaba yang secara langsung menghubungi kelembagaan kami" ungkap kuswaya
" Menurut saya, terkait perijinan pembangunan dan operasi waralaba tersebut, apabila dari pihak lingkungan dan masyarakat setempat sudah memberikan ijin dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, menurut saya itu bisa dan syah - Syah saja, akan tetapi pemerintah juga harus bisa mempertimbangkan dan menganalisa dampak yang ditimbulkan pada liiingkungan dan masyarakat sekitarnya " imbuh dia.
" Adapun untuk proses perijinan selanjutnya, ada pihak pemerintah melalui dinas intansi terkait yang lebih berwenang menangani hal itu, saya selaku anggota BPD berharap semoga saja dengan munculnya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) bisa lebih bermanfaat di banding madaratnya, dengan Regulasi itu semoga pemerintah dapat meningkatkan dan mengedukasi serta mendorong para pedagang kecil untuk melakukan inovasi dalam mengelola perdagangannya, dan pemerintah bisa mensuport para pedagang kecil dari segi permodalan ataupun pelatihan SDM supaya tahu mekanisme dan dasar dasar perijinan, Sehingga para pedagan dan pemilik warung kecil akan lebih propesional dalam pengelolaan usahanya untuk menjadi pengusaha sukses " pungkasnya. ( MISG )