Sempat Buron, Tersangka LL Akhir di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

    Sempat Buron, Tersangka LL Akhir di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

    JAKARTA, - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejati Sulawesi Selatan mengamankan Lisa Lukitawati yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun anggaran 2012.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terpidana diringkus tanpa perlawanan di Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17:30 WIB.

    "Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697, 36, " kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (5/1/2021).

    Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613, 00, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

    Menurut Leonard, terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Inkracht).

    Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

    Lisa Lukitawati menjadi buronan pertama yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di 2021.

    Terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.

    Ia pun menghimbau agar seluruh DPO Kejaksaan bisa segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

    Sumber: Infopublik

    Jakarta
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi: Institusi Pendidikan Ikut...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Antisipasi Maraknya Judi Online, Personel Polsek Lemahabang Periksa Hp Anggota
    Polsek Pangkalan Gelar Patroli Malam, Kontrol Wilayah Perbatasan
    Polisi Mengecek Gudang Logistik Pilkada PPK Kecamatan Pangkalan

    Ikuti Kami